Mitra usaha Indonesia

Kami melayani Jasa Pembubaran PT untuk anda yang ingin menutup perusahaan (PT) anda dengan benar sesuai perturan perundangan yang berlaku.

 

APA ITU PEMBUBARAN PT :

Penutupan atau pembubaran PT adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum. 

“Namun, perlu diingat, hilangnya status badan hukum perseroan baru diakui sampai selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT)”

PAKET PEMBUBARAN PT

Jasa penutupan PT

SEBAB-SEBAB PT BOLEH DIBUBARKAN :

 

Sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Pasal 142 Tahun 2007 dan telah diperbarui dalam UU CIPTA KERJA, Pembubaran PT dapat terjadi karena sebab : 

  1. KEPUTUSAN RUPS
    Jika para pemegang saham menghendaki pembubaran, maka para pemegang saham dapat mengadakan RUPS yang dihadiri minimal oleh 3/4 pemegang saham dan disetujui oleh 3/4 pemilik suara yang hadir 
  2. HABIS JANGKA WAKTU 
    Jika dalam pendirian dituliskan jangka waktu berdiri PT misalnya 10 atau 20 tahun, maka saat sudah mencapai jangka waktu tersebut PT dapat dibubarkan
  3. PUTUSAN PENGADILAN 
    Pengadilan dapat memutuskan membubarkan PT atas permintaan pihak lain atau pelanggaran yang dilakukan oleh PT tersebut
  4. PAILIT 
    Jika PT  tidak dapat lagi memenuhi kewajiban jangka pendeknya maka PT dapat mengajukan pailit ke pengadilan Niaga.
  5. INSOLVENSI 
    Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga, maka harta PT dinyatakan Insolvensi, yang aturannya diatur sendiri dalam UU kepailitan dan penundaan pembayaran kewajiban
  6. DICABUTNYA IZIN 
    Jika karena sebab tertentu  PT dicabut izinya sehingga tidak lagi bisa menjalankan usahanya, maka PT dapat dibubarkan

TAHAPAN PEMBUBARAN PT

Untuk dapat membubarkan PT ada beberapa tahapan yang harus dilakukan :

  1.  RUPS pembubaran & Penunjukan Likuidator
  2. Pembuatan Akta PT dalam likuidasi
  3. Pengumuman Koran
  4. Memberi kesempatan kepada kreditor untuk melakukan penagihan dalam 60 hari
  5. Pengumuman Berita Negara
  6. RUPS pertanggunga Jawaban Likuidator
  7. Pengumuman koran bahwa PT sudah benar-benar resmi ditutup

Demikian prosedur pembuatan PT yang sesuai dengan UU PT, jika membutukan layanan kami silahkan kontak kami, klik disini

 

PROSEDUR PEMBUBARAN PT