JASA PENCATATAN SKT Menkumham CV (lama)
Mulai Agustus 2018 CV tidak lagi melakukan pencatatan ke pengadilan negri untuk mendapatkan pengesahaan, melainkan langsung ke kemenkumham melalui notaris yang mendirikan, nanti kemenkumham akan mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kemenkumham.
Bagaimana dengan CV lama ?
CV yang berdiri sebelum Agustus 2018 biasanya belum punya SKT menkumham tetapi stempel pengadilan negri, untuk itu perlu melakukan PENCATATAN ke Kemenkumham.
SKT tersebut akan berfungsi sebagai :
- Tanda CV telah SAH (terdaftar di kemenkumham)
- Syarat Membuat NPWP CV
- Syarat Untuk Mengurus perizinan melalui OSS
- Syarat Mengikuti Tender
- Syarat Membuka Rekening Bank (a/n Perusahaan)
- DLL
Dengan kata lain SKT ini sangat penting karena jika tidak punya maka tidak bisa mengakses layanan diatas.
Untuk Bapak/Ibu yang ingin melakukan pencatatan bisa menggunakan layanan kami dibawah ini :
Paket Pencatatan CV
ke Kemenkumham
(Melayani Seluruh Indonesia)
Contoh SK Pencatatan CV
SYARAT & KETENTUAN :
Catatan :
- Untuk kode KBLI yang bisa dicatatkan hanya KBLI 2017 (namun tetap bisa keluar NIB dari OSS terbaru)
- Jika ingin dimasukan KBLI 2020 maka harus menggunakan akta perubahan
Syarat :
- CV sudah mendapatkan Stempel Pengadilan Negri
- Scan akta CV
- Scan KTP + NPWP seluruh pengurus
- Surat pernyataan CV (kami buatkan)
Ketentuan :
- Harga Rp. 750.000,- untuk 1 SK Pencatatan
- Jika ada akta perubahan maka harus dicatatkan juga,dengan biaya tambahan Rp.250rb/akta
- Jika lebih dari 5 KBLI maka ada tambahan biaya Rp.25.000,-/KBLI