Kami melayani jasa Upgrade PT Perseorangan menjadi PT Biasa untuk seluruh wilayah Indonesia, Sesuapi PP No,8 Tahun 2021 PT Perorangan wajib dirubah menjadi PT biasa jika :
- Pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang
- Sudah tidak memenuhi syarat sebagai usaha mikro kecil sebagaimana diatur daalam peraturan perundangan (modal sudah lebih dari 5 milyar)
Atau dapat dirubah karena seba lain berdasarkan keinginan dan kebutuhan bisnis dari pemiliknya.
Paket Upgarde PT Perorangan
Menjadi PT UMUM
PROSEDUR PEMESANAN
(Melayani Seluruh Indonesia)
- > Kami berpusat di Kota Bandung dan terus membuka jaringan diberbagai daerah
- > Untuk daerah-daerah yang sudah terdapat team kami, team kami akan langsung menemui bapak/ibu sekalian
- > Untuk daerah yang belum terdapat team kami, dapat kami layani dengan prosedur sebagai berikut :