Mitra usaha Indonesia

Dalam sistem di Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering digunakan diantaranya perkumpulan, perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Paket Pendirian Perkumpulan

PROSEDUR PEMESANAN
(Melayani Seluruh Indonesia)

  • > Kami berpusat di Kota Bandung dan terus membuka jaringan diberbagai daerah
  • > Untuk daerah-daerah yang sudah terdapat team kami, team kami akan langsung menemui bapak/ibu sekalian
  • > Untuk daerah yang belum terdapat team kami, dapat kami layani dengan prosedur sebagai berikut : 
Jasa Pendirian PT Seluruh Indonesia

Syarat Pendirian Perkumpulan

  1. Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  2. Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  3. Nama perkumpulan;
  4. Alamat perkumpulan;
  5. Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  6. Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART, susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  7. Ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.

Keunggulan Perkumpulan Berbadan Hukum

  1. Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  2. Melindungi aset organisasi
  3. Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
  4. Komunitas bisa berkembang lebih besar
  5. Dapat membuat rekening bank atas nama perkumpulan
  6. Kemudahan mendapat bantuan moril maupun materil baik dari swasta maupun pemerintah 



Penjelasan Seputar Perkumpulan