Jasa Pembuatan OSS

Kami melayani pengurusan izin melalui OSS untuk seluruh Indonesia mulai dari Pembuatan akun OSS, NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, Angka Pengenal Import (API) dan pengurusan lainnya yang dilakukan via OSS.

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.

JASA OSS
(Melayani Seluruh Indonesia)

jasa pembuatan OSS, NIB, IZIN USAHA

Syarat OSS Perorangan :

  1.  KTP Elektronik
  2. NPWP
  3. Email Aktif
  4. No HP
  5. Data usaha

Syarat OSS Perusahaan (Badan) :

  1. SK Menkumham
  2. NPWP Badan
  3.  KTP Elektronik (penanggung Jawab
  4. Email Aktif
  5. No Tlp
  6. Data usaha

Syarat Tambah KBLI :

  1. Data OSS Lama
  2. Data Usaha

Syarat Migrasi OSS versi Lama Ke versi baru :

  1. Data OSS Lama
  2. Data Update Usaha

Untuk layanan pemesanan & konsultasi silahkan hubungi team kami