1, Aug 2023
Paket Pendirian Perseroan Komanditer di Waringin Jaya Kab. Bogor

Logo Cv Mitra usaha IndonesiaKami melayani Paket Pendirian Perseroan Komanditer di Waringin Jaya Kab. Bogor . Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh profit.

Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

PAKET Paket Pendirian Perseroan Komanditer di Waringin Jaya Kab. Bogor

Paket Pendirian CV di

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer di

  1. Persero Minimal 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jika memerlukan  Paket Pendirian Perseroan Komanditer di Waringin Jaya Kab. Bogor silahkan hubungi kami


LIHAT PAKET KAMI LAINNYA, KLIK DISINI