28, May 2022
Layanan Pendirian CV di Pakansari Kabupaten Bogor

Logo Cv Mitra usaha IndonesiaKami melayani Layanan Pendirian CV di Pakansari Kabupaten Bogor . Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua hal yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perusahaan.

PAKET Layanan Pendirian CV di Pakansari Kabupaten Bogor

Paket Pendirian CV di

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer di

  1. Sekutu Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jika memerlukan  Layanan Pendirian CV di Pakansari Kabupaten Bogor silahkan kontak kami


LIHAT PAKET KAMI LAINNYA, KLIK DISINI