15, Feb 2023
Layanan Pendirian CV di Banjarwangi Kabupaten Bogor
Mitra Usaha Indonesia melayani Layanan Pendirian CV di Banjarwangi Kabupaten Bogor . Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai laba.
Diluar itu, aliansi dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi orang yang berkewajiban mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.
BIAYA Layanan Pendirian CV di Banjarwangi Kabupaten Bogor
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer di
- Anggota Paling sedikt 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Jika membutuhkan Layanan Pendirian CV di Banjarwangi Kabupaten Bogor silahkan kontak kami
LIHAT PAKET KAMI LAINNYA, KLIK DISINI
- 0
- By mitrusindo