4, Sep 2023
Jasa Pendirian Perseroan Komanditer di Cibatok II Kab. Bogor

Logo Cv Mitra usaha IndonesiaKami melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer di Cibatok II Kab. Bogor . Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama bertujuan untuk mencapai profit.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis CV.

PAKET Jasa Pendirian Perseroan Komanditer di Cibatok II Kab. Bogor

Paket Pendirian CV di

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer di

  1. Persero Minimal dua Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Jika memerlukan  Jasa Pendirian Perseroan Komanditer di Cibatok II Kab. Bogor silahkan hubungi kami


LIHAT PAKET KAMI LAINNYA, KLIK DISINI