18, Dec 2022
Jasa Pendirian CV di Kab. Bogor

Logo Cv Mitra usaha IndonesiaKami melayani Jasa Pendirian CV di Kab. Bogor . Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala hal yang berkaitan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

BIAYA Jasa Pendirian CV di Kab. Bogor

Paket Pendirian CV di

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer di

  1. Sekutu Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Jika membutuhkan  Jasa Pendirian CV di Kab. Bogor silahkan kontak kami


LIHAT PAKET KAMI LAINNYA, KLIK DISINI